HIMPUHNEWS – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menerapkan layanan pengisian electronic customs declaration (e-CD).

DJBC menyampaikan bahwa e-CD merupakan aplikasi digital yang dikembangkan dan diimplementasikan sesuai yang regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Saat ini pelaksanaan e-CD telah diimplementasikan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar. Selanjutnya secara bertahap akan diberlakukan di beberapa bandara internasional lainnya, pelabuhan laut internasional, serta perbatasan darat di Indonesia.

Customs Declaration sendiri adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.

Singkatnya, sebuah dokumen untuk memberitahukan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut kepada petugas Bea Cukai.

Pengisian Customs Declaration ini diwajibkan bagi penumpang atau awak sarana pengangkut yang datang dari luar negeri, tak terkecuali jemaah haji dan umrah yang baru pulang dari Tanah Suci.

“Customs Declaration adalah dokumen awal yang digunakan Bea Cukai untuk pemeriksaan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut yang datang dari luar negeri. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi barang-barang yang termasuk larangan dan/atau pembatasan (lartas), serta mengidentifikasi barang kena pajak atau bukan. Penumpang dan awak sarana pengangkut harus mengisi Customs Declaration dengan jelas, benar, dan lengkap. Pemberitahuan barang dalam Customs Declaration tersebut akan menentukan jalur pengeluaran barang impor, yaitu jalur hijau atau jalur merah,” kata Bea Cukai dalam keterangan resminya.

Mulanya, Customs Declaration disampaikan melalui tulisan di atas formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia dan disediakan juga pada meja pengisian Customs Declaration, tepat sebelum meja pemeriksaan Bea Cukai.

Kini, melalui implementasi e-CD, pengisian Customs Declaration dapat dilakukan secara daring menggunakan jaringan internet setelah penumpang dan awak sarana pengangkut mendarat di Indonesia.

Penggunaan e-CD memiliki beragam kelebihan dibandingkan pengisian formulir secara manual.

Bagi pengguna layanan, e-CD dinilai lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai atau gadget bahkan dapat diisi paling cepat H-2 kedatangan, pengisian lebih aman dan berstandar nasional, serta ramah lingkungan karena meminimalisasi penggunaan kertas atau paperless.

Pengisian e-CD dapat dilakukan melalui tautan https://ecd.beacukai.go.id/. Sementara petunjuk pengisiannya dapat disimak pada tautan https://bit.ly/VideoPanduanECD.